Home
/
Blog
/
Tata Cara Registrasi Psat-pduk

Tata Cara Registrasi PSAT-PDUK

28 September 2022 10:15
Admin

oleh Rindra Aryandari, S.Si (Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan)

A.      Persyaratan Registrasi PSAT-PDUK

 Ada 2 cara :

1.       Secara Online Single Submission (OSS) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten/Kota

2.       Permohonan secara manual kepada OKKPD Kabupaten/Kota.

 Syarat :

1.       Pelaku usaha harus terlebih dahulu memiiliki NIB (Nomor Induk Berusaha)

2.       Mengisi Surat Permohonan registrasi PSAT-PDUK (Formulir 1.)

  • Online ditujukan kepada Kepala DPMPTSP
  • Manual ditujukan kepada Ketua OKKPD Kabupaten/Kota
  • Permohonan dilakukan untuk setiap nama produk PSAT-PDUK (jenis PSAT dan nama dagang)

3.       Mengisi Form keterangan Informasi produk (Formulir 2.)

4.       Menandatangani Surat Pernyataan Komitmen bermaterai (Formulir 3.)

B.      Alur permohonan registrasi PSAT-PDUK lewat OSS

1.       Kunjungi laman https://oss.go.id

2.       Pilih MASUK, masukkan username dan password beserta captcha

3.       Klik menu PB-UMKU, lalu pilih PERMOHONAN BARU

4.       Klik “Proses Perizinan Berusaha UMKU”

5.       Klik “Ajukan Perizinan Berusaha UMKU”

6.       Ketik “PSAT-PDUK” pada kolom pencarian, lalu pilih “Registrasi PSAT-PDUK”

7.       Klik “Pilih Kegiatan Usaha”, lalu klik “Lokasi unit usaha sesuai Kabupaten/Kota”

8.       Upload dokumen persyaratan : Formulir 1 (Surat Permohonan), Formulir 2 (Informasi Produk), dan Formulir 3 (Surat Komitmen).

9.       Klik "Lanjut" untuk memproses permohonan untuk mengetahui proses perizinan, cek status perizinan secara berkala