oleh Rindra Aryandari, S.Si (Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan)
A. Persyaratan Registrasi PSAT-PDUK
Ada 2 cara :
1. Secara Online Single Submission (OSS) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten/Kota
2. Permohonan secara manual kepada OKKPD Kabupaten/Kota.
Syarat :
1. Pelaku usaha harus terlebih dahulu memiiliki NIB (Nomor Induk Berusaha)
2. Mengisi Surat Permohonan registrasi PSAT-PDUK (Formulir 1.)
3. Mengisi Form keterangan Informasi produk (Formulir 2.)
4. Menandatangani Surat Pernyataan Komitmen bermaterai (Formulir 3.)
B. Alur permohonan registrasi PSAT-PDUK lewat OSS
1. Kunjungi laman https://oss.go.id
2. Pilih MASUK, masukkan username dan password beserta captcha
3. Klik menu PB-UMKU, lalu pilih PERMOHONAN BARU
4. Klik “Proses Perizinan Berusaha UMKU”
5. Klik “Ajukan Perizinan Berusaha UMKU”
6. Ketik “PSAT-PDUK” pada kolom pencarian, lalu pilih “Registrasi PSAT-PDUK”
7. Klik “Pilih Kegiatan Usaha”, lalu klik “Lokasi unit usaha sesuai Kabupaten/Kota”
8. Upload dokumen persyaratan : Formulir 1 (Surat Permohonan), Formulir 2 (Informasi Produk), dan Formulir 3 (Surat Komitmen).
9. Klik "Lanjut" untuk memproses permohonan untuk mengetahui proses perizinan, cek status perizinan secara berkala