Dinas Ketahanan Pangan merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang pangan. Dinas Ketahanan Pangan dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Dinas Ketahanan Pangan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah di bidang ketersediaan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, konsumsi dan keamanan pangan.
Dalam melaksanakan tugas, Dinas Ketahanan Pangan melaksanakan fungsi sebagai berikut:
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 118 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Boyolali, Struktur Organisasi DKP terdiri dari:
1. Kepala Dinas;
2. Sekretariat yaitu Subbagian Tata Usaha;
3. Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan, yaitu Seksi Keamanan Pangan;
4. Bidang Ketersediaan, Distribusi, dan Cadangan Pangan; dan
5. Kelompok Jabatan Fungsional
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimakhsud, dalam melaksanakan tugas dan fungsi di masing-masing Sekretariat/Bidang, dikoordinasikan oleh Sub Koordinator sesuai dengan ruang lingkup tugasnya dan fungsinya dan bertanggungjawab kepada Kepala DKP melalui Sekretaris/Kepala Bidang.
Sub Koordinator sebagaimana dimakhsud terdiri dari:
a. Sekretariat, yaitu Sub Koordinator Perencanaan dan Pelaporan;
b. Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan, terdiri dari:
c. Bidang Ketersediaan, Distribusi, dan Cadangan Pangan terdiri dari;