PROFIL DINAS KETAHANAN PANGAN

Dinas Ketahanan Pangan merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang pangan. Dinas Ketahanan Pangan dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Tugas Pokok Fungsi Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Boyolali

Dinas Ketahanan Pangan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah di bidang ketersediaan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, konsumsi dan keamanan pangan.

Dalam melaksanakan tugas, Dinas Ketahanan Pangan melaksanakan fungsi sebagai berikut:

  1. perumusan kebijakan bidang konsumsi dan keamanan pangan, serta bidang ketersediaan, distribusi, dan cadangan pangan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  2. pelaksanan kebijakan bidang konsumsi dan keamanan pangan, serta bidang ketersediaan, distribusi, dan cadangan pangan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  3. pelaksanan evaluasi dan pelaporan bidang konsumsi dan keamanan pangan, serta bidang ketersediaan, distribusi, dan cadangan pangan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  4. pelaksanaan administrasi dinas bidang konsumsi dan keamanan pangan, serta bidang ketersediaan, distribusi, dan cadangan pangan sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
  5. pelaksanan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tugas dan fungsinya.

Susunan Organisasi Dinas Ketahanan Pangan

Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 118 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Boyolali, Struktur Organisasi DKP terdiri dari:

1.  Kepala Dinas;

2.  Sekretariat yaitu Subbagian Tata Usaha;

3.  Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan, yaitu Seksi Keamanan Pangan;

4.  Bidang Ketersediaan, Distribusi, dan Cadangan Pangan; dan

5.  Kelompok Jabatan Fungsional

Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimakhsud, dalam melaksanakan tugas dan fungsi di masing-masing Sekretariat/Bidang, dikoordinasikan oleh Sub Koordinator sesuai dengan ruang lingkup tugasnya dan fungsinya dan bertanggungjawab kepada Kepala DKP melalui Sekretaris/Kepala Bidang.   

Sub Koordinator sebagaimana dimakhsud terdiri dari:

a. Sekretariat, yaitu Sub Koordinator Perencanaan dan Pelaporan;     

b. Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan, terdiri dari:

  • Sub Koordinator Konsumsi Pangan; dan
  • Sub Koordinator Promosi dan Penganekaragaman Pangan.

c. Bidang Ketersediaan, Distribusi, dan Cadangan Pangan terdiri dari;

  • Sub Koordinator Ketersediaan dan Kerawanan Pangan;
  • Sub Koordinator Distribusi dan Harga Pangan; dan
  • Sub Koordinator Cadangan Pangan.